
Zakat Fitrah di Pelosok Negeri - Sucikan Harta, Hati & Kembali Fitri
Info Besaran Zakat Fitrah : Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/jiwa
LAZNAS Dewan Dakwah - Penunaian zakat fitrah sucikan harta juga menjadi bukti syukur kita kepada nikmat yang Allah berikan dalam hidup.
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum. atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat" (HR. Bukhari dan Muslim)
Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebagaimana yang disebutkan dalam hadist di atas yaitu satu sha' atau setara dengan empat mud. Kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,7 - 3 kg makanan pokok, seperti tepung, kurma, gandum dan beras.
Para ulama, telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan lokasi tertentu (seperti SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah).
Sampaikan Zakat fitrah mu hingga kepedalaman nusantara diantaranya adalah :
Jawa Tengah 1 (Solo)
Banten (Pandeglang)
Jawa Barat (Sukabumi)
Aceh (Aceh Besar / Singkil)
NTT (P. Semau)
Sumatera Barat (Mentawai)
Jawa Timur 1 (Semeru, Lumajang)
Sulawesi Tengah 1 (Morowali utara)
Sulawesi Tengah 2 (Tojo Una Una)
Jawa Tengah 2 (Kendal)
NTB (Lombok Uutara)
Papua Barat (Teluk Bintuni)
Sumatera Selatan (Palembang)
Jawa Timur 2 (Madura, Sapeken)
Maluku (Pulau Buru)
Maluku Utara (Halmahera)
Kalimantan Selatan (Banjarmasin)
Bali
Kewajiban Tunaikan Zakat Fitrah
Zakat fitrah sucikan harta menjadi kewajiban atas diri sendiri, keluarga, dan orang lain yang menjadi tanggungannya. Baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki, maupun perempuan.“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan diri dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji dan kotor, sekaligus memberi makan orang-orang miskin”. (HR. Abu Daud)Dengan membayar zakat fitrah di LAZNAS Dewan Da’wah, Anda dapat meluaskan manfaat zakat fitrah. Untuk membantu keluarga saudara Muslim yang ada di Pelosok Negeri.
اجرك الله فيما اعطيت وبارك فيما ابقيت وجعل الله لك طهورا
"Ajarokallahu fiimaa a'athoita wa baaraka laka fiimaa abkoita waj'alhu laka thohuuro."
"Semoga Allah memberikan pahala atas zakat fitrah diberikan Bapak/Ibu, memberikan keberkahan atas harta Bapak/Ibu, serta semoga Allah menjadikan nya suci dan mensucikan atas harta yang tersisa."
*Dalam Penggalangan Dana Program Operasional Lembaga sesuai dengan Perbaznas No. 1 tahun 2016 dan Fatwa MUI No. 8 tahun 2011
Belum ada laporan
Donatur (0)
Urutkan:
Waktu
Nama
Nominal