YDSF kembali dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional dengan dikeluarkannya SK Kementerian Agama Republik Indonesia No.524/2016 tertanggal 20 September 2016. 

Bergerak dalam pengelolaan dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS), YDSF memiliki visi ingin menjadi lembaga yang benar-benar amanah serta mampu berperan secara aktif dalam mengangkat derajat umat Islam.

Belum ada laporan