
BAZNAS mendapatkan mandat berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. BAZNAS menerima zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dari masyarakat baik individu maupun korporasi. BAZNAS mendistribusikan dan mendayagunakan zakat kepada mustahik agar dapat mandiri dan berdaya. Penyaluran zakat dilakukan kepada 8 asnaf, sesuai syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.
Belum ada laporan
Total Program
2
Dana Terkumpul (Rp)