YDSF kembali dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional dengan dikeluarkannya SK Menteri Agama Republik Indonesia No.12/2022 tertanggal 12 Januari 2022. 

Bergerak dalam pengelolaan dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS), YDSF memiliki visi ingin menjadi lembaga yang benar-benar amanah serta mampu berperan secara aktif dalam mengangkat derajat umat Islam.

Info selengkapnya
linktr.ee/ydsfku

 

Belum ada laporan