
Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)
Berdiri pada tahun 1963 dengan persetujuan Presiden Indonesia, Jajasan Pembina Masdjid (JPM) ITB disahkan oleh akta notaris Komar Andasasmita nomor 83 dengan ketua yayasan Prof. T.M. Soelaiman. Masjid Salman ITB menjadi masjid kampus pertama dan tertua di Indonesia..
Wakaf Salman merupakan lembaga resmi yang diamanahkan untuk mengelola wakaf dibawah YPM Salman ITB yang dititipkan kepada Salman. Diresmikan pada tanggal 23 Desember 2016, dengan legalitas resmi dari BWI no. 3.3.00170
Belum ada laporan
Total Program
4
Dana Terkumpul (Rp)
7.702.000
Program

Wakaf Produktif Kuatkan UMKM
Bantu UMKM di Bandung Raya dan sekitarnya untuk tetap berdaya di tengah pandemi,...

Wakaf Air Minum untuk Sesama
Bantu sediakan akses air bersih gratis untuk masyarakat pelosok Bandung Raya den...

Wakaf Masjid Salman Rasidi
YPM Salman ITB sedang membangun Komplek RS Salman Hospital yang dimulai dari pen...

Wakaf Komplek RS Salman
YPM Salman ITB sedang menginisiasi pembangunan Komplek RS Salman Hospital di Sor...