
SINERGI FOUNDATION (SF) adalah lembaga independen milik publik yang concern mendorong pengembangan kreativitas dan inovasi Sosial-Pemberdayaan berbasis Wakaf Produktif dan ZIS (Zakat, Infaq- Sedekah). Dengan sinergi antar segenap elemen peduli guna meningkatkan kapasitas serta memperluas jangkauan pengabdian, SF berkomitmen meretas jalan bersama melalui pendayagunaan sumberdaya lokal, menuju terwujudnya masyarakat yang mandiri, produktif dan berkarakter.
Pada 14 Oktober 2002, embrio Yayasan Semai Sinergi Umat didirikan oleh Prof. Dr. KH. Miftah Faridl, yang sekaligus menjadi Ketua Dewan Pembina. Turut serta menandatangani akta Yayasan sebagai anggota Dewan Pembina, antara lain: H. Rachmat Badruddin (Pengusaha / Ketua Dewan Teh Indonesia), H. Achmad Noe’man dan H. Erie Sudewo (Social Enterpreneur / Pendiri Dompet Dhuafa Republika). Adapun pendirian Yayasan tersebut disaksikan langsung di depan Notaris Evy Hybridawati Wargahadibrata, SH.
Dalam kiprahnya di tengah masyarakat, embrio Yayasan Semai Sinergi Umat telah memunculkan beragam aktivitas program pemberdayaan yang inspiratif di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi dan santuan (Charity). Hal Ini tercermin antara lain dengan lahirnya: Rumah Bersalin Cuma-Cuma (RBC), Lembaga Pelayanan Masyarakat (LPM), SF Rescue, Sinergi dan Advokasi Bebas Rentenir, Ternakita, Beasiswa Pemimpin Bangsa (BPB), MyTeacher, Sekolah untuk Semua, juga Pesantren Teraphis. Dalam perkembangannya, lahir pula Lembaga Wakaf Produktif (WakafPro 99), Tabloid Alhikmah, Green Akikah, Sinergi Training Center dan beberapa lainnya.
Seiring perkembangan lembaga, yang berbanding lurus dengan kompleksitas problematika umat yang mengemuka, menuntut perubahan format kelembagaan, sebagai bentuk penyelerasan. Karenanya, dalam Rapat Resmi Dewan Pembina per tanggal 17 Februari 2011, Embrio Yayasan Semai Sinergi Umat berubah menjadi Yayasan Semai Sinergi Umat (Sinergi Foundation). Perubahan tersebut secara formil disahkan dalam Akta Notaris Nomor 24, tanggal 17 Februari 2011, yang dibuat oleh Notaris Evi Hibridawaty, SH. Dan diputuskan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU – 5622.AH.01.05. Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Pasal 1 dan Pasal 5, yaitu Perubahan Nama menjadi Yayasan Semai Sinergi Umat atau Sinergi Foundation.
Nazhir Wakaf, sesuai SK BWI (Badan Wakaf Indonesia) Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nadzir
Nomor Pendaftaran : 3.3.00056
Lembaga Amil Zakat sesuai SK Menteri Agama DJ.III/564 Tahun 2016
Belum ada laporan
Total Program
4
Dana Terkumpul (Rp)
14.605.042
Program

Masjid dan Pondok Pesantren Al Qur'an Sinergi Foundation
Bekerja sama dengan Quantum Akhyar Institute, Sinergi Foundation berikhtiar mewu...

Klinik Wakaf Ibu & Anak
RBC terus berdedikasi di ranah kesehatan ibu dan anak kalangan lemah. Kelak, keu...

Kuttab Al-Fatih
Konsep ‘mempelajari iman, kemudian mempelajari Al Qur’an diterapkan pada lembaga...

Wakaf Pemakaman Muslim Firdaus Memorial Park
Firdaus Memorial Park lahir atas dasar pemikiran semakin sempitnya lahan pemakam...