Implementasi Wakaf Uang Melalui CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk) Ritel
CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk) Ritel atau Sukuk Wakaf Ritel adalah bentuk investasi wakaf uang pada sukuk negara. Imbalan dari investasi ini kemudian disalurkan kepada nazhir (pengelola wakaf) untuk membiayai program sosial dan program pemberdayaan.
CWLS Ritel bertujuan memudahkan masyarakat untuk bisa berwakaf uang secara aman dan produktif. Hal ini dikarenakan investasi wakaf CWLS Ritel ini dikelola oleh LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah-Pengelola Wakaf Uang)−dalam hal ini bank syariah yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Selain itu, CWLS Ritel mengembangkan inovasi bidang keuangan dan investasi sosial Islam di Indonesia serta mendorong pengembangan ekosistem wakaf nasional, khususnya penguatan tata kelola dan kelembagaan wakaf nasional
CWLS Ritel dikelola dengan prinsip syariah, tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi), serta telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
Mulai 11 April hingga 7 Juli 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan penawaran CWLS Ritel SWR003 kepada masyarakat untuk bisa berinvestasi wakaf uang. Masyarakat yang hendak menjadi wakif bisa melakukan pemesanan SWR003 secara online maupun offline. Adapun Bank Syariah Indonesia adalah salah satu LKS-PWU yang bisa melakukan pemesanan SWR003 secara online.
SWR003 bisa dipesan mulai dari Rp1.000.000 dengan masa tenor 2 tahun. Setelah 2 tahun, wakif bisa mengambil kembali dananya jika diniatkan untuk wakaf secara temporer/sementara. Jika diniatkan untuk wakaf selamanya, maka dana wakaf yang telah melewati masa tenor akan dikelola oleh nazhir.
SWR003 memilik tingkat imbalan sebesar 5,05% per annum. Imbal hasil atau kupon hasil investasi diberikan periodik setiap bulan kepada nazhir yang akan disalurkan untuk program sosial.
Program sosial yang dikelola oleh nazhir dioptimalkan untuk program pendidikan, pemberdayaan ekonomi, kesehatan, dan dakwah di Indonesia.
**